JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menerapkan program pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026 sebagai bentuk respons terhadap dinamika pelaksanaan opsen yang menjadi pemberlakuan baru akibat kebijakan fiskal pusat.
Langkah ini ditandai dengan keputusan Gubernur tertanggal 20 Februari 2026 yang memberikan potongan langsung 5 persen atas pokok PKB serta sejumlah relaksasi lain yang mencakup denda, sanksi administratif, dan tunggakan.
Program yang berlaku mulai 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026 tersebut diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak serta menata kewajiban administrasi kendaraan masyarakat tanpa memberatkan.
Respons Atas Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Opsen
Pemberlakuan diskon PKB 5 persen ini tidak lepas dari sorotan publik terhadap perubahan pajak yang dimulai sejak berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023. Dalam skema baru ini, komponen opsen menjadi bagian baru yang dikeluhkan karena membuat nilai total wajib pajak terlihat lebih tinggi dibanding sebelumnya, sehingga memicu keluhan dan ajakan protes di media sosial oleh sebagian warga Jawa Tengah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan bahwa kebijakan pengurangan PKB ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor. Menurutnya, kebijakan tersebut lahir dari dinamika yang berkembang di masyarakat serta arahan Gubernur terkait upaya meredam keresahan wajib pajak terhadap beban administrasi.
Pemberian diskon PKB ini sendiri menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah provinsi dalam membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajak secara lebih ringan, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah yang digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Skema Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor
Program relaksasi PKB yang diluncurkan oleh Pemprov Jawa Tengah mencakup beberapa poin pokok yang tidak hanya sekadar potongan sederhana, tetapi juga penyesuaian sistem administrasi. Pertama, adanya potongan langsung 5 persen dari nilai pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang memenuhi syarat. Kedua, penyesuaian denda atau sanksi administratif yang secara otomatis mengikuti nilai pokok pajak setelah pengurangan tersebut berlaku.
Selain itu, program ini juga memberikan keringanan terhadap pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administratifnya untuk masa pajak yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025. Sementara itu, pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan pajak kendaraan bermotor juga termasuk dalam kebijakan ini untuk memberikan peluang lebih luas bagi wajib pajak yang sempat menunggak sebelumnya.
Kebijakan tersebut disusun untuk memberikan fleksibilitas kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa tertekan oleh beban administratif atau akumulasi denda yang memberatkan.
Fasilitas Pembayaran dan Penyesuaian Sistem
Dalam pelaksanaannya, masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas pengurangan PKB tersebut secara otomatis pada saat melakukan pembayaran di seluruh titik layanan Samsat. Adapun layanan sistem elektronik seperti NewSakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate sedang dalam tahap penyesuaian data teknis untuk mengakomodasi kebijakan baru ini. Oleh karena itu, sementara waktu, wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran secara langsung di kantor pelayanan Samsat agar dapat memperoleh hak relaksasi secara langsung.
Penggunaan layanan Samsat Keliling ataupun layanan pembayaran lainnya tetap dianjurkan untuk mempercepat proses administrasi, namun perangkat sistem elektronik akan segera dioptimalkan dalam beberapa waktu mendatang. Hal ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan menambah kenyamanan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraannya.
Masyarakat umum juga diimbau untuk memeriksa syarat serta jadwal pembayaran melalui layanan resmi atau kantor Samsat setempat guna memastikan mereka mendapatkan diskon dan relaksasi yang berlaku sesuai ketentuan.
Dampak Terhadap Kepatuhan dan Pembangunan Daerah
Kebijakan diskon PKB ini tidak hanya bertujuan meringankan beban warga, tetapi juga menjadi salah satu cara pemerintah provinsi untuk membangun budaya kepatuhan dalam pembayaran pajak. Dengan memberikan potongan khusus dan relaksasi administratif, diharapkan masyarakat memiliki motivasi lebih besar untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya secara tertib dan tanpa penundaan panjang.
Pendapatan dari sektor PKB ini nantinya tetap diarahkan untuk pembangunan infrastuktur di wilayah Jawa Tengah serta peningkatan pelayanan publik di berbagai sektor. Mulai dari perbaikan jalan, fasilitas umum, hingga dukungan program pendidikan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan warga.
Pemerintah berharap bahwa melalui kebijakan ini, warga dapat melihat manfaat nyata dari pembayaran pajak yang dipungut serta memberikan kontribusi terhadap kemajuan Jawa Tengah dalam jangka panjang, sekaligus menjaga hubungan baik antara pemerintah daerah dan masyarakat mustahik.