JAKARTA - Pemerintah Kota Mataram mulai merealisasikan penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan depan eks Bandara Selaparang dengan memanfaatkan lahan milik PT Angkasa Pura sebagai lokasi baru aktivitas usaha mikro kecil dan menengah. Pemanfaatan lahan tersebut mulai dilaksanakan pada Rabu, 25 Februari 2026, guna menata pedagang yang selama ini berjualan di trotoar kawasan tersebut.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menciptakan kawasan yang lebih tertib sekaligus menyediakan ruang usaha yang lebih layak bagi para pedagang. Pemerintah Kota Mataram berharap relokasi ini mampu mengatasi persoalan semrawutnya aktivitas perdagangan di area trotoar depan eks Bandara Selaparang.
Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana mengatakan kerja sama pemanfaatan lahan milik pihak ketiga itu telah disepakati dan mulai berjalan pekan ini.
“Tanggal 25 ini sudah disepakati bisa dimanfaatkan lokasi itu dan kerjasama dengan Angkasa Pura sudah bisa laksanakan,” katanya, Senin, 23 Februari 2026.
Penataan PKL di Kawasan Eks Bandara
Pemanfaatan lahan eks Bandara Selaparang merupakan hasil koordinasi antara Pemerintah Kota Mataram dan PT Angkasa Pura. Lahan tersebut akan difungsikan sebagai pusat perputaran ekonomi yang dapat ditempati pedagang kaki lima maupun pelaku UMKM.
Menurut Mohan Roliskana, koordinasi antara kedua pihak telah dilakukan secara intensif sebelum pemanfaatan lahan dimulai. Dengan adanya relokasi tersebut, pemerintah berharap kawasan trotoar di depan eks bandara dapat kembali tertib.
Dengan pemindahan ke lahan eks Bandara Selaparang, diharapkan tidak ada lagi PKL yang berjualan di trotoar.
Program penataan ini juga sejalan dengan rencana jangka panjang pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatan kawasan eks Bandara Selaparang sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat.
Kerja Sama Pemkot dan Angkasa Pura
Kerja sama antara Pemerintah Kota Mataram dan PT Angkasa Pura menjadi dasar pelaksanaan relokasi PKL. Kesepakatan ini memungkinkan pemerintah daerah memanfaatkan lahan milik Angkasa Pura untuk kepentingan publik, khususnya sektor informal.
Pemanfaatan lahan tersebut tidak hanya ditujukan untuk penataan PKL, tetapi juga diharapkan mampu menciptakan kawasan khusus yang dapat menampung kegiatan ekonomi masyarakat secara lebih terorganisir.
Pemerintah daerah menilai keberadaan zona khusus PKL dan UMKM akan memberikan manfaat bagi berbagai pihak, termasuk pedagang, pemerintah, dan pengelola lahan.
Diharapkan Trotoar Kembali Tertib
Relokasi PKL dilakukan untuk mengatasi penggunaan trotoar sebagai tempat berjualan yang selama ini menimbulkan persoalan ketertiban dan kenyamanan. Aktivitas perdagangan di trotoar dinilai mengganggu fungsi fasilitas publik serta merusak estetika kawasan.
Dengan adanya lokasi baru yang lebih representatif, pemerintah berharap para pedagang dapat menjalankan usaha tanpa mengganggu ruang publik.
Selain itu, pemanfaatan lahan eks Bandara Selaparang juga diharapkan mampu memperkuat peran kawasan tersebut sebagai pusat aktivitas ekonomi baru di Kota Mataram.
Program relokasi ini menjadi langkah awal dalam penataan kawasan eks Bandara Selaparang agar lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah.