JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor.
Melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menawarkan penghapusan sanksi administrasi bagi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan pajak di ibu kota.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa program pemutihan ini merupakan bentuk stimulus pemerintah agar warga lebih taat membayar pajak.
“Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin, 10 November 2025.
Latar Belakang Pemutihan Pajak
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebenarnya bukanlah hal baru di Jakarta. Setiap tahun, pemerintah provinsi secara berkala melaksanakan pemutihan pajak untuk memberikan kesempatan bagi warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Namun, kali ini, program pemutihan hadir dengan mekanisme yang lebih sederhana dan lebih mudah diakses masyarakat.
Kebijakan pemutihan ini diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025, tentang pembebasan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis PKB dan BBNKB.
Dengan keputusan ini, penghapusan sanksi keterlambatan tidak lagi memerlukan prosedur permohonan dari wajib pajak, karena sistem pajak daerah akan memproses pembebasan secara otomatis.
Manfaat Pemutihan Pajak bagi Warga Jakarta
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor memiliki beberapa manfaat yang langsung dirasakan oleh masyarakat:
Meringankan beban pajak
Dengan penghapusan sanksi keterlambatan, warga Jakarta yang memiliki tunggakan PKB maupun BBNKB dapat membayar pokok pajak tanpa biaya tambahan. Hal ini menjadi kesempatan bagi mereka untuk menuntaskan kewajiban pajak yang tertunda.
Meningkatkan kepatuhan pajak
Stimulus ini diharapkan mendorong masyarakat untuk lebih disiplin membayar pajak secara tepat waktu di masa mendatang.
Mempermudah proses administrasi
Dengan penghapusan sanksi secara otomatis, masyarakat tidak perlu mengurus permohonan khusus atau dokumen tambahan. Sistem pembayaran yang terintegrasi memastikan proses menjadi lebih cepat dan transparan.
Cara Pembayaran Pajak yang Praktis dan Cepat
Selain memberikan keringanan berupa penghapusan denda, Bapenda DKI Jakarta juga mempermudah proses pembayaran PKB dan BBNKB. Warga dapat memilih berbagai cara pembayaran yang sesuai dengan kenyamanan mereka, antara lain:
Kantor Samsat Induk
Gerai Samsat
Samsat Keliling
Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
Pilihan ini memungkinkan masyarakat membayar pajak tanpa harus antre panjang di lokasi tertentu. Dengan teknologi digital, seperti aplikasi SIGNAL, warga Jakarta dapat melakukan pembayaran kapan saja, termasuk dari rumah atau kantor. Informasi lebih lengkap mengenai lokasi Samsat dapat diakses melalui situs resmi Bapenda DKI Jakarta.
Periode Berlaku dan Ketentuan Utama Pemutihan Pajak
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025. Ketentuan utamanya adalah sebagai berikut:
Denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB dibebaskan sepenuhnya.
Pembebasan dilakukan secara otomatis, tanpa harus mengajukan permohonan.
Berlaku untuk pembayaran pokok pajak yang dilakukan dalam periode tersebut.
Dengan ketentuan ini, setiap pemilik kendaraan dapat menuntaskan kewajiban pajaknya tanpa terbebani sanksi tambahan. Bagi mereka yang telah lama menunda pembayaran, ini adalah kesempatan emas untuk menyelesaikan tunggakan pajak sekaligus memperbarui dokumen kendaraan.
Tips Memanfaatkan Pemutihan Pajak Secara Optimal
Agar pemutihan pajak dapat dimanfaatkan secara maksimal, masyarakat dapat mengikuti beberapa langkah strategis:
Cek status pajak kendaraan
Pastikan mengetahui tunggakan PKB maupun BBNKB yang masih harus dibayarkan agar tidak ada yang terlewatkan.
Pilih metode pembayaran yang nyaman
Gunakan kanal pembayaran digital jika ingin menghemat waktu, atau datang ke Samsat keliling jika ingin menyelesaikan langsung di tempat.
Perbarui dokumen kendaraan
Pemutihan pajak juga menjadi momen tepat untuk memperbarui STNK dan dokumen kendaraan lainnya agar tetap sah secara hukum.
Simpan bukti pembayaran
Meskipun sistem otomatis, menyimpan bukti pembayaran penting untuk referensi di masa mendatang.
Dampak Pemutihan Pajak bagi Pendapatan Daerah
Selain memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, pemutihan pajak juga berdampak positif bagi pendapatan daerah.
Dengan membebaskan sanksi keterlambatan, lebih banyak warga terdorong untuk menuntaskan tunggakan pajak, sehingga pendapatan asli daerah tetap dapat meningkat.
Program ini juga berfungsi sebagai edukasi bagi warga mengenai pentingnya membayar pajak tepat waktu. Dengan semakin banyak masyarakat yang taat, kualitas layanan publik dapat meningkat, mulai dari perbaikan jalan, transportasi, hingga fasilitas publik lainnya.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 yang digelar Pemprov Jakarta memberikan kesempatan unik bagi warga untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Dengan periode berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025, dan sistem otomatis yang memudahkan proses pembayaran, masyarakat dapat memanfaatkan program ini secara maksimal.
Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban finansial wajib pajak, tetapi juga menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak, mempermudah pelayanan, dan membangun budaya disiplin dalam membayar pajak. Bagi warga Jakarta, ini adalah kesempatan penting yang sebaiknya tidak dilewatkan.