Purbaya Sinkronkan Penempatan Dana Rp 200 Triliun Bank Kebijakan BI

Rabu, 25 Februari 2026 | 09:40:57 WIB
Purbaya Sinkronkan Penempatan Dana Rp 200 Triliun Bank Kebijakan BI

JAKARTA - Pemerintah memastikan kebijakan penempatan dana negara sebesar Rp 200 triliun di perbankan akan terus diselaraskan dengan arah kebijakan Bank Indonesia (BI) guna menjaga likuiditas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan melihat perkembangan strategi bank sentral sebelum menentukan langkah lanjutan terkait penempatan dana tersebut. Pendekatan ini dilakukan agar kebijakan fiskal dan moneter tetap sejalan serta mampu memberikan dampak optimal bagi perekonomian.

“Kita lihat keadaan dan strategi Bank Sentral, kemudian akan kita sesuaikan strategi penempatan dana pemerintah,” ujar Purbaya di Jakarta, 24 Februari 2026.

Sinkronisasi dengan Kebijakan Bank Indonesia

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan penempatan dana negara tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari koordinasi erat dengan Bank Indonesia. Tujuannya adalah memastikan likuiditas perbankan tetap terjaga sehingga penyaluran kredit kepada dunia usaha dapat terus meningkat.

Purbaya juga menekankan pentingnya pemantauan kondisi likuiditas perbankan agar dana yang ditempatkan benar-benar memberikan dampak nyata bagi perekonomian.

“Yang penting, saya monitor kondisi uang di perbankan dan pastikan likuiditas sistem perbankan cukup untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi,” pungkasnya.

Sejauh ini pemerintah belum memiliki rencana untuk menambah jumlah dana yang ditempatkan di perbankan. Namun peluang untuk penambahan tetap terbuka tergantung kondisi ekonomi dan kebijakan moneter ke depan.

Perpanjangan Penempatan Dana Rp 200 Triliun

Penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun sebelumnya telah diputuskan untuk diperpanjang selama enam bulan hingga September 2026. Keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas likuiditas perbankan dan memberikan kepastian kepada industri perbankan.

“Penempatan Rp200 triliun yang jatuh tempo pada 13 Maret nanti akan langsung diperpanjang enam bulan ke depan. Jadi, bank tidak perlu khawatir kehilangan likuiditas karena pemerintah akan terus mendukung likuiditas di pasar,” ujar Purbaya pada 23 Februari 2026.

Kebijakan tersebut akan kembali dievaluasi pada September 2026 untuk melihat efektivitasnya terhadap pertumbuhan ekonomi dan kondisi sektor keuangan.

Dampak terhadap Suku Bunga dan Kredit

Penempatan dana pemerintah di perbankan dinilai telah memberikan dampak positif terhadap penurunan suku bunga dan pertumbuhan kredit. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat sektor riil melalui peningkatan pembiayaan.

Tercatat suku bunga kredit tertimbang per Januari 2026 turun menjadi 8,80 persen dari posisi 9,20 persen pada Januari 2025. Penurunan ini menunjukkan adanya perbaikan kondisi likuiditas di sektor perbankan.

Selain itu, pertumbuhan kredit perbankan juga mencapai sekitar 10 persen secara tahunan pada Januari 2026. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa dana yang ditempatkan pemerintah mulai tersalurkan ke sektor produktif.

Fokus Menjaga Likuiditas Perbankan

Pemerintah menegaskan bahwa fokus utama kebijakan ini adalah menjaga kecukupan likuiditas perbankan agar mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Dengan likuiditas yang memadai, perbankan diharapkan lebih aktif menyalurkan kredit kepada dunia usaha dan masyarakat.

Sejak pertama kali diterapkan pada September 2025, penempatan dana Rp 200 triliun secara konsisten dinilai membantu menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kepercayaan perbankan dalam menyalurkan pembiayaan.

Pemerintah akan terus memantau perkembangan kebijakan tersebut agar tetap sejalan dengan kondisi ekonomi dan kebijakan moneter Bank Indonesia, sekaligus memastikan manfaatnya optimal bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Halaman :

Terkini